Analisis Kasus Etika Menggunakan Internet
Pencemaran nama baik merupakan salah satu dari perbuatan tercela atau penghinaan, yang diatur dalam Bab XVI KHUP. Salah satu contoh kasus pencemaran nama baik adalah kasus yang dilakukan oleh Ferdian Paleka.
Ferdian Paleka atau Ferdiansyah Paleka merupakan youtuber yang sering membuat konten-konten video untuk diunggah ke halaman YouTube miliknya. Kasus pencemaran nama baik yang pernah dia lakukan dimulai pada tanggal 30 April 2020, Ferdian dan para pelaku lainnya berkumpul untuk membahas konten yang sedang direncanakan di kediaman milik Ferdian.
Aksi pencemaran nama baik itu dilakukan pada tanggal 1 Mei 2020. Yang menjadi sasarannya adalah transgender di pinggir Jalan Ibrahim Adjie, Kota Bandung. Awalnya Ferdian melakukan konten berupa prank membagikan sembako berisi sampah kepada masyarakat sewaktu sahur.
Setelah video konten tersebut diunggah dan viral, akun milik Ferdian Paleka penuh hujatan dari netizen, hingga ridwan kamil pun ikut memberikan komentar terhadap aksi yang di lakukan ferdian tersebut.
Lalu warga yang tidak terima dengan aksi pelaku tersebut mendatangi rumah Ferdian, namun pelaku yang tidak ada di rumah membuat warga yang dibantu anggota kepolisian kemudian melakukan mediasi dengan keluarga Ferdian. Merasa sakit hati dan tidak terima, kedua transgender tersebut kemudian mendatangi Polrestabes Bandung, untuk melapor. Dan Ferdian Paleka dan pelaku lainnya terancam mendapat hukuman 12 tahun penjara.
Kelas : 2PA13
Mata Kuliah : Psikologi & Teknologi Internet
Kelompok 12 :
1. Amanda Aprelsia (10521122)
2. Cici Nurmala Sari (10521360)
3. Selma Okta Safira (11521646)
4. Shifa Turachman (11521373)